FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pembelajaran tatap muka (PTM) segera digelar kembali. Sekolah diminta memperketat protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penularan penyakit hepatitis akut yang hingga kini belum diketahui etiologinya.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim khawatir penyakit tersebut dapat berubah menjadi pandemi terhadap anak. Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan pihak sekolah harus melakukan langkah serius untuk mencegah persebarannya.
Salah satunya mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemda membuat surat edaran sebagai pengingat pentingnya meningkatkan disiplin prokes. ”Selain untuk mencegah Covid-19 yang masih pandemi, ini mencegah penularan hepatitis terhadap anak,” ujarnya kemarin (11/5).
Pencegahan kasus hepatitis misterius itu hendaknya menjadi perhatian lebih, khususnya bagi anak usia playgroup (day care), PAUD/TK, dan SD/MI. Karena itu, kesadaran kolektif harus dimiliki, khususnya bagi guru, siswa, dan orang tua.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menambahkan, surat edaran yang ditujukan kepada sekolah, guru, siswa, orang tua, dan warga sekolah lainnya sangatlah penting. Dengan adanya surat tersebut, semua pihak bisa memiliki pemahaman yang baik mengenai penyakit itu. Terutama terkait dengan indikasi gejala, faktor penyebab, langkah pencegahan, serta kiat hidup bersih demi menjaga anak agar tidak tertular.
”Prokes banyak dilanggar warga sekolah. Siswa maupun guru makin tak disiplin prokes,” keluhnya. Padahal, langkah itu penting untuk pencegahan penularan Covid-19 dan antisipasi kasus hepatitis akut misterius anak. Sejauh ini, kebijakan PTM belum akan mengalami perubahan meski tengah marak kasus hepatitis akut misterius di luar negeri. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan SKB 4 menteri terbaru yang mengatur soal PTM 100 persen.
Pada penyesuaian keenam SKB 4 menteri terbaru dengan nomor 01/KB/2022, nomor 408 tahun 2022, nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan nomor 420–1026 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, disebutkan bahwa penyelenggaraan PTM berdasar beberapa hal. Yakni, level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta masyarakat lansia. (jawapos/fajar)