FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Buntut unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua di Twitter, Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," terang Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Zulpan mengatakan penyidik tengah meneliti lebih dalam laporan tersebut.
"Laporannya masih diteliti," singkatnya.
Dalam unggahan Ruhut kemarin, foto yang diduga hasil editan, terlihat Anies mengenakan koteka.
Mantan politisi Partai Demokrat itu juga menyertakan keterangan foto berupa kalimat sindiran.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut. (dra/fajar)