FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Politisi PDIP Gembong Warsono angkat bicara terkait koleganya Ruhut Sitompul yang sedang tersandung kasus foto Anies Baswedan pakai koteka.
Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Sedangkan pelapor Ruhut Sitompul adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega.
Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Atas laporan itu, Gembong Warsono meminta Ruhut Sitompul jantan menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Apalagi, kan sudah dilaporkan. Ya, tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum,” ujar Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu mengakui bahwa PDIP memiliki badan bantuan hukum untuk mendampingi anggota partai yang terlibat masalah hukum.
Akan tetapi, ia tak mengetahui persis apakah Ruhut Sitompul akan mendapat bantuan hukum dari PDIP atau tidak.
“Kami kan punya badan bantuan hukum, apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak, kami belum tahu. Karena itu ranahnya DPP,” terangnya.
Gembong Warsono juga mengungkap bahwa sampai saat ini tidak belum ada instruksi secara khusus dari PDIP terkait permasalahan Ruhut Sitompul.
“Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP,” tandas Gembong Warsono.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil sejumlah saksi-saksi atas laporan yang dilayangkan Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega, pada Rabu (11/5/2022) itu.
Saksi-saksi yang akan dipanggil itu yakni saksi dari pelapor dan terlapor terkait kasus tersebut.
“Nanti saksi-saksi akan kita dipanggil (saksi pelapor dan terlapor). Kasus unggahan Ruhut (Sitompul),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (13/5/2022).
Saat ditanya kapan waktu pemanggilan saksi-saksi tersebut, Zulpan belum bisa memastikannya.
Pasalnya, saat ini para penyidik dan reserse baru saja serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
“Nanti ya. Ini kan baru sertijab para reserse,” tutur Zulpan. (pojoksatu/fajar)