FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya berkomentar terkait pencekalan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Singapura.
Mahfud menyebut Pemerintah Indonesia tak bisa ikut campur atas kebijakan berada di Singapura, meski mengaku tak tahu persis persoalannya.
"Kita lihat perkembangannya, itu kebijakan atau hukum yang berlaku di Singapura. Kita tidak tahu aturan bagaimana dan masalahnya apa. Tapi tentu kita akan mencari tahu karena kedaulatan hukum di suatu negara itu, kita tidak boleh ikut campur, seperti halnya juga Singapura tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia," kata Mahfud di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu, 18 Mei.
Dia menegaskan, Singapura tak boleh ikut campur dengan urusan hukum di Indonesia. Mahfud mencontohkan saat Singapura membuat aturan hukum anti-asap yang menyatakan bisa menangkap pelaku pembakaran hutan di Indonesia.
"Dia dulu di tahun tahun 2015 buat Undang-Undang anti asap waktu itu. Di menyatakan pembakaran -pembakaran hutan (di Indonesia) itu bisa ditangkap oleh aparat Singapura, itu UU mereka buat, kita tolak. Tidak boleh itu, urusan kita sendiri, sama punya urusan sendiri-sendiri kedaulatan hukum di wilayah teritorial. Oleh sebab itu berlaku asas teritorial," papar Mahfud.
"Kasus ustaz Abdul Somad ini bagaimana kita belum tahu karena itu tindakan dari Singapura tidak diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Tapi oleh pemerintah Singapura tidak boleh masuk, nah kita kan tidak bisa ikut campur dulu sebelum tau masalahnya apa, kita tunggu," sambung Mahfud.