Menurut Mahfud, tak ada komunikasi dari otoritas Singapura ke pemerintah Indonesia soal dilarangnya UAS ke Singapura.
"Tidak (komunikasi) setiap negara yang begitu-begitu, di berbagai negara banyak yah yang begitu. Kalau dikomunikasikan secara diplomatik mungkin lama, mungkin baru sesudah itu diinformasikan, mungkin yah. Tapi itu, tergantung hukum Singapura," kata dia.
"Tidak ada langkah ke depan. Ini bukan urusan hukum Indonesia, itu urusan hukum Singapura. Kita, sudah punya hukum sendiri, Singapura (juga) tidak bisa sembarang melanggar wilayah teritorial Indonesia seperti halnya kita juga," tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan alasan melarang masuk Abdul Somad Batubara ke wilayah kedaulatannya, salah satunya karena ustaz asal Indonesia itu dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad dikutip Antara, Selasa, 17 Mei.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan contoh Ustaz Abdul Somad telah mengkhotbahkan bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir’. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non Muslim sebagai kafir,” ujar kementerian tersebut.(msn/fajar)