Lin Che Wei Disebut Tergabung dalam Tim Asistensi Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra: Waduh Saya Kagak Ngerti Nih

  • Bagikan
Lin Che Wei tersangka kasus minyak goreng--Laman kejagung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra enggan menanggapi sosok keberadaan Lin Che Wei dalam kementeriannya. Dia mengaku tidak tahu-menahu terkait sosok Lin Che Wei yang juga merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lin Che Wei disebut tergabung dalam Tim Asistensi Menteri ATR/BPN sejak 2016.

“Waduh saya kagak ngerti nih. Tidak tahu saya itu,” kata Surya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5).

Surya mengaku tidak tahu-menahu terkait kenal atau tidaknya Lin Che Wei dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

“Enggak, enggak ngerti saya,” ucap Surya.

Dia juga tidak mengetahui soal apakah yang bersangkutan saat ini masih tergabung di tim asistensi tersebut. “Enggak tahu,” singkatnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, atas nama Lin Che Wei. Karena menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, ada dugaan persekongkolan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi CPO.

“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” ucap Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (17/5).

Padahal seharusnya, pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan