FAJAR.CO.ID,MAKASSAR - Mereka tanpa paksaan. Muncikari hanya sebagai “pemulus” mendapatkan pelanggan.
Prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur marak di Kota Makassar. Kondisi ini mengkhawatirkan, sebab keberadaannya sulit dilacak.
Terbaru, kembali ditemukan lima kasus baru oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Polrestabes Makassar.
Plt Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPPPA Makassar Muslimin Hasbullah mengungkap hasil penjajakan kasus kelima anak tersebut ditemukan rata-rata berusia antara 14-16 tahun.
Usia tersebut masih tergolong usia SMP.
Parahnya anak-anak ini terlibat sudah cukup lama, bahkan dari keterangan salah seorang anak, ada yang sudah melakoni kegiatan ini selama dua tahun atau sejak usia 13 tahun.
“Sekarang anaknya lagi kita konseling, ya, mereka ini usia SMP semua,” jelas Muslimin dilansir koran FAJAR, edisi Rabu, 18 Mei 2022.
Kelimanya ditambah dua pelaku yang diduga menjadi mucnikari merupakan warga Kota Makassar. Kedua mucikari ini pun diketahui masih berumur muda, yaitu 19 tahun.
Dia menjelaskan, ada tren temuan kasus saat ini, rata-rata pelaku eskploitasi justru bukan orang-orang dewasa melainkan anak-anak muda bahkan seumuran dengan korban.
Modus awalnya hanya sebagai pertemanan di media sosial, bahkan sama sekali tak mengenal di dunia nyata. Pertemanan berlanjut hingga eksploitasi dengan iming-iming uang yang banyak sebagai imbalan.
“Jadi asesmen sementara itu mereka diajak sama temannya,” katanya.