FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitia Burhanuddin sebut tersangka Lin Che Wei (LCW) atau Weibinanto Halimdjati turut mengatur kebijakan izin ekspor minyak goreng.
Kebijakan yang dibuat oleh Lin Che Wei tersebut didengar langsung oleh pihak Menteri Perdagangan (Mendag) salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga merupakan tersangka ekspor minyak goreng.
Burhanuddin mengungkapkan Lin Che Wei direkrut Kemendag tanpa surat keputusan atau tanpa kontrak tertentu.
"Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakanya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengan oleh Dirjen-nya (IWW). Tetapi di dalam pelaksanaanya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO), ucap Burhanuddin dalam keteranganya pada Rabu, 18 Mei 2022.
Politikus partai Gelora, Fahri Hamzah langsung merespon hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya.
Fahri Hamzah mengatakan, sebabnya jika menjadi pejabat tidak pernah membaca undang undang negara.
"Itulah susahnya kalau jadi pejabat tidak pernah baca undang-undang peraturan negara," ucap Fahri Hamzah dikutip dari @Fahrihamzah pada Jumat, 20 Mei 2022.
Sebagaiman diketahui Lin Che Wei merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.