FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengambil sumpah terhadap tujuh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode keempat tahun 2022-2026 di Operation Room lantai 2 Gedung Kemenkominfo Jl. Medan Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022). Pengambilan sumpah itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 dan Pengangkatan Komisioner KI Pusat periode 2022-2026 tertanggal 9 Mei 2022.
Tujuh Komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya terdiri dari Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin. Lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin, sementara representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana da Samrotunnajah Ismail.
Dalam sambutannya, Menkominfo RI Johnny G Plate menyampaikan delapan hal, pertama mengingat padatnya jadwal kerja Bapak Presiden RI Joko Widodo maka Menkominfo ditugaskan untuk pengukuhan Komisioner KI Pusat.
Kedua, ia mengharapkan tujuh Komisioner KI Pusat dapat mengimplementasikan program kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
Ketiga, menurutnya seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi yang anggarannya diperoleh dari APBN, APBD, masyarakat dan luar negeri, semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka.