FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengecam keras Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT karena jelas-jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Karena itu, Bukhori Yusuf mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Ini penting untuk mencegah propoganda LGBT dan kampanye (LGBT),” kata Bukhori Yusuf dalam keterangannya diterima PojokSatu.id, Senin (23/5/2022).
Menurut anggota Komisi VIII DPR itu, di dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT.
“Di RUU KUHP sudah diatur mengenai LGBT bagaimana penyimpgan seks ini yang harus dicegah karena bertentangan dengan hukum Indonesia,” ujarnya.
Apalagi, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan setuju kaum LGBT dipidana sebagaimana yang tercantum dalam RUU KUHP tersebut.
“Itu adalah sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT itu diunggah melalui akun Instagram resmi, @UKinIndonesia.
Itu dilakukan lantaran Inggris menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental,” tulis Kedubes Inggris.
BACA: Dianggap Tak Menghormati Pancasila dan Indonesia, Kedubes Inggris Didesak Segera Minta Maaf
Disebutkan, bahwa semua manusia berhak mendapatkan cintanya meski itu kaum LGBT.
“Cinta itu berharga. Semua orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi,” lanjut pernyataan tersebut.