FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menanggapi kabar yang berhembus terkait dengan korban penipuan berinisial BD yang dijadikan ATM oleh penyidik Polsek Pancoran. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, kini kasus tersebut telah diambilalih Polres Metro Jakarta Selatan.
Budhi menegaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. ’’Jika terbukti benar maka akan berlanjut hingga ke tingkat pengadilan. Kalau tidak terbukti, ya prinsipnya kami bekerja sesuai prosedur ketentuan, secara profesional,” tutur Budhi kepada wartawan, Senin (23/5).
Sebagai informasi, awalnya, korban berinisial BD melaporkan dugaan penipuan terkait cek kosong ke Polsek Pancoran pada 2020 lalu. Laporan korban tertuang dalam laporan bernomor: 59/K/VI/2020/Sek Pancoran, tertanggal 16 Juni 2020.
Kerugian korban mencapai sekitar Rp 810 juta. Kasus ini kemudian bergulir di Polsek Pancoran. Namun, kasus ini terhambat hingga 2 tahun. Sehingga, diduga korban selama ini hanya dijadikan ATM dan oknum penyidik tak benar-benar menyelidiki kasus korban ini.
Budhi juga telah menetapkan terlapor sebagai tersangka di kasus tersebut dan juga telah menahannya. Tapi belakangan, menurut Budhi, terjadi kesepakatan antara korban degan terlapor. Namun, setelah terjadi kesepakatan, ternyata terlapor mngingkari kesepakatan tersebut. (jpc)