KPK Ajak Masyarakat Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan: Saya Pikir Itu Olok-olok, Mereka Sedang Mengolok-olok Masyarakat

  • Bagikan
Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Dia menjelaskan tidak semua orang boleh melakukan penangkapan sebab memerlukan kewenangan. Pemilik kewenangan yang dimaksud tentu ialah KPK.

Novel lalu mencontohkan seandainya di depan rumahnya, Harun Masiku lewat dan tidak sedang melakukan pelanggaran hukum.
"(Saat itu) Saya boleh enggak menangkap? Tidak boleh," tegas mantan penyidik KPK tersebut.

"Beda dengan tertangkap tangan. Setiap orang boleh menangkap," kata Novel.

Dia mencontohkan yang dimaksud tertangkap tangan. Jika ada orang yang sedang melakukan kejahatan di jalan dan diketahui warga, masyarakat baru boleh menangkap.

Novel merasa masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara penangkapan dan tertangkap tangan itu kaitannya dengan ajakan KPK menangkap Harun Masiku.

"Saya perlu menyampaikan itu agar masyarakat tidak terkecoh dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.

"Seandainya ada upaya menangkap sendiri di lapangan oleh masyarakat, salah itu," imbuh Novel.

Harun Masiku sendiri merupakan eks caleg PDIP yang tersandung kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Namanya dimasukkan dalam DPO KPK sedari Januari 2020 lalu. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan