FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu merespon aturan pembatasan pembelian minyak goreng subsidi dengan syarat pembeli wajib memperlihatkan KTP.
Said Didu awalnya memberikan apresiasi atas langkah pengendalian barang bersubsidi itu. Hanya saja, menurutnya hal itu harus dilakukan secara adil.
"Bpk Presiden yth, pengendalian barang bersubsidi adalah kebijakan betul tapi hrs adil," katanya dikutip Fajar.co.id di akun Twitter-nya, Rabu (25/5/2022).
Said Didu lantas membandingkan pembelian minyak goreng dengan barang bersubsidi lainnya, seperti pertalite, biosolar hingga gas 3 Kg.
"Kenapa pembelia minyak goreng harus pake KTP sementara beli biosolar dan gas 3 Kg tidak pake aturan tersebut?," tanyanya.
Menurut pria kelahiran Sulsel itu, anggaran subsidi untuk Biosolar dan gas melon justru lebih besar dibandingkan minyak goreng.
"Padahal subsidi untuj kedua komoditas tersebut jauh lebih tinggi dari subsidi minyak goreng," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomengatakan masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli Migor curah.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5).
Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.(msn/fajar)