FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Sulsel menyesalkan tindakan gegabah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menyegel press club PWI Sulsel. Penyegelan berlangsung di kawasan gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani, Rabu, 25 Mei 2022.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, menilai tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah menyegel press club PWI Sulsel sebagai tindakan gegabah. Tindakan Pemprov mengabaikan hasil pertemuan dengan semua pihak, termasuk dengan DPRD Sulsel.
"Tidak tahu apa motifnya, sehingga segegabah itu bertindak. Menurut saya, cukup kali ini Kasatpol PP mempertontonkan tindakan seperti itu," sesal Selle.
Politikus Partai Demokrat Sulsel itu mengaku tidak habis pikir mengenai penyegelan paksa Press Club PWI Sulsel ini. Apakah memang tindakan gegabah atau ada pihak yang melakukan perintah khusus.
"Saya tidak tahu, apakah ada perintah khusus, karena kami sudah menyampaikan ke Kasatpol PP agar tidak mengambil tindakan seperti itu," jelasnya.
Dia berharap Pemprov Sulsel tidak mengambil tindakan serupa ke depannya. Dalam pemerintahan, seharusnya lebih mengedepankan komunikasi.
"Kalau ada hal seperti itu sayang sekali. Pengelolaan pemerintahan sepanjang ada jalannya bicara baik-baik, itu dikedepankan. Tidak cara seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Mujiono mengatakan, penertiban dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Pasalnya surat teguran sudah dilayangkan dua kali sebelumnya.
"Hanya penertiban tidak ada eksekusi. Kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kita sudah berikan tiga teguran. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta," ujar Mujiono.