Harun Masiku Sulit Ditangkap, KPK Minta Masyarakat untuk Memahami

  • Bagikan
Buronan Harun Masiku

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara. Sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan