"Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Eddy. (jpnn/fajar)
Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Masuk RKUHP, Edward Omar Sharif Hiariej Sampaikan Ini
