FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tokoh narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Surabaya Hisyam alias Umar Patek mengikuti program deradikalisasi di Lapas I Surabaya. Umar Patek dinyatakan bersalah dalam kasus bom Bali.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji meminta supaya Umar Patek aktif dalam upaya deradikalisasi. ”Saya rasa, peran ustad Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan,” kata Zaeroji pada Kamis (26/5).
Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia kepada NKRI.
”Sekarang ada tujuh napiter di Lapas Surabaya dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI,” ujar Zaeroji.
Salah satu kuncinya, lanjut Zaeroji, adalah pengaruh dari para senior napiter. Dukungan untuk membimbing para napiter itu diharapkan terus ada. Sehingga, akan semakin membantu negara dalam upaya deradikalisasi.
”Kami mohon doa dan tolong teman-teman napiter dibimbing agar kembali ke NKRI,” ucap Zaeroji.
Sementara itu, Umar Patek menjelaskan, sejak menyatakan kembali ke pangkuan ibu pertiwi, selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan lapas, BNPT, maupun lembaga lain.
”Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi,” tutur Umar.
Komitmen itu, terang Umar, tidak pernah sekalipun luntur. Dia akan mengoptimalkan sisa waktu di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.
”Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi,” tutur Umar, pria asal Pemalang itu.
Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menuturkan, Umar diperkirakan bisa bebas pada Agustus. Sebab, sejak mendapatkan remisi pada 2015, telah menerima remisi sebanyak 10 kali. Dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan.
”Terakhir dapat remisi khusus Idul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari,” ujar Jalu.
Pada Agustus, Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan selama enam bulan. Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan.
”Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan,” terang Jalu.