FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) M. Mahfud MD buka suara setelah polemik penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah muncul. Dia menyatakan bahwa perwira TNI dan Polri aktif memiliki landasan untuk menjadi Pj.
Kepada awak media, Mahfud menyatakan bahwa penugasan perwira TNI dan Polri aktif di luar induk institusi mereka telah diatur dalam UU. Mereka diperbolehkan bertugas di 10 kementerian dan lembaga (k/l). Termasuk Kemenko Polhukam dan Badan Intelijen Negara (BIN). ”Itu boleh TNI bekerja di sana,” jelas Mahfud kemarin (25/5).
Aturan tersebut lantas diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. Tidak sampai di situ, pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 11 Tahun 2017. ”Di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambahnya.
Mahfud tidak menampik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Mahfud, putusan itu sering kali disalahpahami. Menurut dia, putusan MK menyatakan dua hal. Pertama, TNI dan Polri aktif tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 k/l yang telah diatur UU. ”Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” tegas dia.
Mantan ketua MK itu meminta semua pihak membaca ulang putusan tersebut. ”Coba dibaca putusannya dengan jernih,” imbuhnya. Karena itu, penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj bupati Seram Bagian Barat tidak perlu dipersoalkan.