Sementara ini, pelaku terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (baliekspres/fajar)
Remas Payudara Siswi SD, Pria di Badung Bali Ini Harus Berurusan dengan Polisi
