Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (jpnn/fajar)
Kabar Terbaru Kasus Ruhut Sitompul, Humas Polda Metro Sampaikan Hal Ini
