Kantor Pinjol Kembali Diacak-acak Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kembali mengacak-acak kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dengan, 11 orang karyawan jadi tersangka.

Kasus ini terbongkar pasca pihaknya mendapat laporan dari nasabah pinjol pada Maret 2022 lalu.

Sedikitnya ada empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait jaringan pinjol ini.

“Korban dan pelapor ada empat orang kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.

Zulpan mengatakan, para tersangka yang ditangkap berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Mereka menebar ancaman kepada korban yang belum membayar utang.

“Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut,” katanya.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Zulpan mengatakan jumlah aplikasi mereka cukup banyak yaitu mencapai 58 aplikasi.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58 diantaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan pihaknya kesulitan menangkap bos jaringan ini. Pasalnya, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir bos mereka berada di luar negeri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan