Kantor Pinjol Kembali Diacak-acak Polisi

  • Bagikan

Namun, pihaknya terus mendalami masus ini. Dia menegaskan pihaknya tetap akan memberantas pinjol ilegal. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk diatasnya kami belum bisa melakukan penangkapam karena mereka terputus dan mereka tidak ada disini,” ujar Aulia mebambahkan. (dhe/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan