“Harapan saya semoga masalah ini cepat selesai dengan baik sebagaimana mestinya. Saya bisa melanjutkan hidup saya dan keluarga saya dengan tenang tanpa keributan,” tandas Citra Kirana.
Kasus ini berawal sejak pihak Wenny Ariani membuat pernyataan mengejutkan telah memiliki anak dari hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Kasus ini kemudian dimasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh gugatan Wenny terkait pengakuan anak. Putusan dijatuhkan pada 3 Februari 2022 lalu.
Tak puas dengan hasil putusan majelis hakim PN Tangerang, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Setelah kasusnya diteliti, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan Wenny. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2022 dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.(jpc/fajar)