Mega Sebut Warganet Dukung Polri Segera Tangkap Ruhut, Roy Suryo: Memang Kerap Bikin Ulah

  • Bagikan
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.

Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka, di akunnya di Twitter.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Petrodes Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan