Semprot Menteri Desa, Hamka B Kady: BLT Tidak Menyelesaikan Persoalan Kemiskinan

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady (foto: Hendra/DPR)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady mempertanyakan kontribusi Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar beserta jajaran kementerian atas lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Menurut Hamka B Kady, Perpres tersebut niscaya akan berubah menyusul penyusunan rincian anggaran untuk tahun 2023. Ia menyebut aturannya akan memerlukan penyesuian lebih lanjut.

"Apakah pak menteri berkontribusi atas lahirnya Perpres 104? Karena ke depan pasti Perpres ini akan berubah untuk penganggaran tahun 2023. Banyak hal yang memerlukan banyak penyesuaian. Dimana letak peran bapak sebagai leading sektor di Kementerian Desa atau pembinaan desa," kata Hamka B Kady dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, terkait Penyampaian Hasil Kunker Komisi V DPR RI, Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2023, di ruang rapat Komisi V Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Ia mencontohkan, soal alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen dari jumlah keseluruhan anggaran desa.

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (foto: Hendra/DPR)

Besarnya alokasi anggaran BLT, sebut Hamka, justru tidak berkontribusi menyelesaikan persoalan kemiskinan di tingkat desa.

"BLT Tunai rasa-rasanya tidak menyelesaikan persoalan tuh Pak Menteri. Hanya menggunting saja pemikiran kita bahwa memperbesar konsumsi untuk menambah pertumbuhan ekonomi. Itu oke, tapi tidak tepat sasaran. Karena sudah ada perlindungan sosial lainnya," urainya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan