Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat seleksi seleksi.
Jika formasi yang ditinggalkan tersebut tidak dapat diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun berikutnya. (fin)