FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp7,1 miliar.
Setoran Rp7,1 miliar tersebut, berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang tersebut diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.
"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Misalnya seolah-olah pejabat pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada," kata JPU Amir Nurdianto di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Mei 2022.
Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian beberapa pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar.
Kemudian dari nomor lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari nomor PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari nomor ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.
Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diminta meminta kepada orang dan pejabat untuk meminta uang pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara.