Wali Kota Bekasi Nonaktif Minta Jatah Setoran dari Pejabat, Lurah dan ASN Capai Rp7,1 Miliar

  • Bagikan
KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

(BACA JUGA: Sudah Hamil Delapan Bulan Menolak Dinikahi, Korban Lebih Memilih Lapor Polisi )

"Meminta uang kepada pejabat pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, antara lain, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan