Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.
(BACA JUGA: Sudah Hamil Delapan Bulan Menolak Dinikahi, Korban Lebih Memilih Lapor Polisi )
"Meminta uang kepada pejabat pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, antara lain, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. (fin)