Menurutnya, dalam pelaksanaannya dengan platform digitalnya menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk pendaftaran produsen minyak goreng atau CPO.
Dalam pendistribusiannya, menggunakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) untuk pelaporan oleh produsen atau pelaku pendistribusian. "SIMIRAH ini cakupannya cukup luas, kalau kemarin dari produsen hingga diterima ke pengecer, kalau sekarang dari CPO sampai dijual ke pengecer ke konsumen,"jelasnya. (eds)