Kasus AKBP Brotoseno, Senator Sebut Institusi Polri Mulai Kehilangan Arah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jelang HUT Bhayangkara bulan depan, institusi Polri mendapat beragam kritikan soal performa. Salah satunya terkait kasus terpidana korupsi, AKBP R. Brotoseno yang ternyata masih aktif menjadi anggota Polri.

Sorotan itu disampaikan Anggota DPD RI, Abd Rachman Thaha (ART). Dengan tegas ia mengatakan bila institusi Polri mulai kehilangan arah. Lantaran kuat dugaan, korps Bhayangkara ini memberi perlakuan berbeda dalam memproses setiap oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terbukti hari ini kita diperlihatkan ada oknum Perwira Brotoseno terbukti melakukan korupsi saat itu dan tidak dipecat, padahal kita ketahui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya tidak perlu ada perilaku tolerir terhadap oknum tersebut," kata ART, Selasa, 1 Juni 2022.

Sekadar diketahui Brotoseno sendiri pada 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis oknum tersebut 5 tahun penjara dan telah bebas.

Pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan dan bahkan masih tercatat aktif sebagai anggota Polri, lantaran Propam hanya memberi sanksi demosi, bukan pemecatan. Menurut ART, putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini perlu dipertanyakan. Ia juga meminta penjelasan transparan institusi Polri, jika hanya berbagai alasan bahwa yang bersangkutan memiliki segudang prestasi dan berkelakuan baik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan