FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jelang HUT Bhayangkara bulan depan, institusi Polri mendapat beragam kritikan soal performa. Salah satunya terkait kasus terpidana korupsi, AKBP R. Brotoseno yang ternyata masih aktif menjadi anggota Polri.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPD RI, Abd Rachman Thaha (ART). Dengan tegas ia mengatakan bila institusi Polri mulai kehilangan arah. Lantaran kuat dugaan, korps Bhayangkara ini memberi perlakuan berbeda dalam memproses setiap oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Terbukti hari ini kita diperlihatkan ada oknum Perwira Brotoseno terbukti melakukan korupsi saat itu dan tidak dipecat, padahal kita ketahui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya tidak perlu ada perilaku tolerir terhadap oknum tersebut," kata ART, Selasa, 1 Juni 2022.
Sekadar diketahui Brotoseno sendiri pada 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis oknum tersebut 5 tahun penjara dan telah bebas.
Pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan dan bahkan masih tercatat aktif sebagai anggota Polri, lantaran Propam hanya memberi sanksi demosi, bukan pemecatan. Menurut ART, putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini perlu dipertanyakan. Ia juga meminta penjelasan transparan institusi Polri, jika hanya berbagai alasan bahwa yang bersangkutan memiliki segudang prestasi dan berkelakuan baik.
ART menyebut itu bukan menjadi alasan yang tepat untuk tidak memecat oknum tersebut. "Bagaimana dengan kasus oknum-oknum polisi lainnya yang melakukan perbuatan pidana umum yang langsung dipecat, ini sangat berbahaya jika Kapolri tidak mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini di internal Polri," katanya.
Senator asal Sulawesi Tengah ini khawatir hal tersebut menjadi sebuah Yurisprudensi bagi keputusan KKEP berikutnya. Mungkin saja yang bersangkutan prestasi di instutisi Polri, tapi di mata Berbangsa dan Bernegara hal yang dilakukan sudah tidak memiliki jiwa Merah Putih. "Saya meminta kepada saudara Kapolri harus segera mengambil sikap menyelesaikan polemik tersebut, dimana selama ini saudara Kapolri sudah cukup baik melakukan perbaikan-perbaikan sesuai visi misi beliau, harapan saya adalah segera mengambil sikap sehingga tidak menjadi polemik di mata masyarakat, Save Polri Presisi," katanya.
Kasus ini bergulir setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap masih aktifnya Brotoseno sebagai polisi. AKBP R Brotoseno sendiri telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) sebagaimana yang disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keputusan sidang KKEP, kata Sambo, tidak memecat AKBP Brotoseno dan hanya dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan lain atau demosi. (nsrn)