Kawini 2 Wanita, Polisi Berpangkat Bripka Ini Dipecat

  • Bagikan
Kawini dua wanita Bripka Evan dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian-polres buru-polres buru

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Evan Tuharea, dipecat dari kepolisian.

Penyebabnya anggota Polres Pulau Buru, Maluku ini mengawini dua wanita.

Bripka Evan Tuharea dipecat dengan tidak hormat dari jabatan Bintara Sat Sabhara. Dia diduga menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.

Pemecatan tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.

Bripka Evan melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” katanya saat upacara pemecatan, Rabu, 1 Juni 2022.

Ia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.

“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya pula.

Hal itu disampaikan Kapolresta saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru itu, di Lapangan Mapolres Pulau Buru, sejak Selasa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan