"Lebih baik kita pakai rompi penangkal rompi oranye tersebut. Itu yang penting. Mudah-mudahan ini seperti jas hujan, jas hujan dari penangkal-nya rompi oranye," sambungnya, Selasa (31/5/2022).
Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan bahwa PLN menjadi BUMN pertama yang diberikan rompi tersebut.
"Ini kami harapkan sebagai bentuk komitmen PT PLN untuk turut mencegah korupsi sekaligus rompi ini nantinya digunakan seluruh personil PLN dalam bertugas baik itu di kantor maupun di lapangan," ujar Wawan.
Penggunaan rompi itu, kata Wawan, juga menjadi pengingat bagi pegawai PLN untuk tidak melakukan korupsi maupun menerima gratifikasi.
"Termasuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat karena tidak hanya para petugas saja yang harus diberikan pendidikan antikorupsi," ujar Wawan.
"Tetapi sekaligus masyarakat juga diberi pelajaran agar tidak melakukan gratifikasi, tidak memberikan tip, tidak memberikan sesuatu kepada petugas PLN di lapangan," pungkasnya.
Di sisi lain Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo turut memberikan penjelasan terkait kerja sama dengan KPK ini.
"Rompi ini adalah simbol komitmen kami. Jadi, kami sudah bekerja sama selama dua tahun kami intens dan dalam proses ini memang dalam pencegahan korupsi tidak bisa hanya satu malam tetapi ini adalah kerja yang kontinu. Untuk itu, rompi ini adalah simbol buat kami," kata Darmawan.
KPK berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) untuk memberdayakan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.