FAJAR.CO.ID, JAKARTTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang sebanyak USD 27.258 atau senilai Rp 393.619.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jogjakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Mantan Wali Kota Jogjakarta, Haryadi Suyuti bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono terjaring dalam OTT tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta bersama dua pihak lain. Operasi senyap ini dilakukan KPK berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022 melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai salah satu orang kepercayaan Haryadi Suyutuli yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk. Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Dia menjelaskan, tim KPK langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut.
“Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Jogjakarta, diterima langsung oleh Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti yang diberikan oleh Oon Nusihono,” ungkap Alex.
Ada pun sejumlah pihak yang diamankan di Yogyakarta di antaranya Haryadi, Triyanto, Oon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogjakarta Nurwidhihartana dan Kepala Dinas PUPR Kota Jogjakarta Hari Setyowacono.