Mardani H Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengalihan IUP, Bukan Permasalahan dengan Haji Isam

  • Bagikan
Ketum HIPMI yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022).

Pemeriksaannya ternyata terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang kasusnya sedang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang tak lain mantan anak buah Mardani saat menjabat Bupati periode 2010-2018.

Hal itu terungkap berdasarkan Surat Pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming yang beredar pada Sabtu (4/6/2022) malam.

Surat pemanggilan KPK bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022 itu, ditunjukan kepada Mardani H Maming dengan perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

KPK mengundang Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski ternyata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu baru hadir pada Kamis (2/6/2022).

Pada surat pemanggilan KPK itu, Mardani yang juga Ketua Umum BPP HIPMI itu hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.

Pemberian IUP yang dimaksud KPK tampaknya terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena Mardani H Maming secara tegas diperintah untuk membawa dokumen pelimpahan IUP OP (operasi) PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan