Mardani H Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengalihan IUP, Bukan Permasalahan dengan Haji Isam

  • Bagikan
Ketum HIPMI yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022).

Mardani sendiri saat menjadi saksi pada persidangan 25 April 2022, mengakui telah menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011, namun melempar tanggung jawab kepada Kadis ESDM.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa Dwidjono) datang membawa SK ke saya," kata Mardani.

Persidangan dugaan suap pengalihan IUP menjadi heboh pada Jumat 13 Mei 2022 ketika saksi Christian Soetio yang menjabat Direktur PT PCN dan adik Dirut PT PCN almarhum Henri Soetio mengungkapkan tentang transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Mardani.

Dan beredarlah surat pemanggilan KPK terhadap Mardani pada 24 Mei 2022. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan