Pimpinan Khilafatul Muslimin Diciduk Polda Metro Jaya, Pakar: Mereka Bisa Dipidana Karena Sebar Berita Bohong

  • Bagikan
Pimpinan khilafatul muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung (ist)

Atas semua pernyataan dan tindakan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH menegaskan Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai Khalifah / Amirul Mu'minin ceramah saat acara haflah PPUI Bekasi berjudul: HANYA ORANG BIADAB YANG MAU TUNDUK DAN PATUH KEPADA ATURAN SELAIN ATURAN ALLAH, yang diupload pada 21 April 2021, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tegas Prof. Agus Surono. (msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan