Nirina Zubir Mengadu ke Mahfud MD, Berharap Haknya Dikembalikan

  • Bagikan
Nirina Zubir. Foto Instagram

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir.

Tiga orang lainnya notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset. Kini mereka menjadi terdakwa di PN Jakarta Barat. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan