FAJAR.CO.ID, PAPUA-- Belum selesai dengan kasus dugaan penjualan amunisi senjata api yang melibatkan Praka AKG, Kodam XVII/Cenderawasih kembali menangkap seorang prajurit TNI-AD di Papua. Mereka menangkap Prada YW di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, karena diduga menyalahgunakan puluhan butir amunisi senjata api.
Sehari-hari Prada YW bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 751/Vira Jaya Sakti. Dua kasus tersebut mendapat atensi dari Markas Besar TNI-AD (Mabesad) di Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna kemarin menyampaikan bahwa instansinya berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk kategori berat seperti penjualan amunisi di daerah tugas.
Jenderal bintang satu TNI-AD itu tegas menyatakan bahwa perbuatan Praka AKG dan Prada YW tidak patut.
”Tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI,” ungkap dia.
Yang jelas, lanjut dia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak menoleransi perbuatan dua prajurit tersebut.
”Pimpinan TNI-AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat penyalahgunaan amunisi,” tambahnya.
Kodam XVIII/Cenderawasih memastikan hal yang sama. Mereka bakal menindak tegas prajurit TNI-AD yang menjual amunisi senjata api kepada kelompok separatis teroris (KST) di Papua. Proses hukum terhadap Praka AKG dan Prada YW telah berjalan. Keduanya sudah diamankan personel Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih.