FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus mafia tanah marak terjadi di Makassar. Saat ini kembali terjadi di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Dimana kasus tersebut merugikan beberapa pihak, salah satunya Boby Sunardy Edward. Ia mengaku dirugikan atas delapan ruko yang telah dibeli oleh salah seorang pengembang bernama Agus Harianto.
Uniknya kasus ini telah sampai hingga Badan Pertanahan Nasional. Bahkan ruko yang di maksud juga dalam tahap lelang.
Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Bantuan Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum Ansar Makkuasa mengatakan kronologinya Agus Harianto (terlapor) membangun 56 ruko di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Dari 56 ruko yang dibangun tersebut, 40 ruko diserahkan ke PT Bank Artha Graha (BAG) Internasional, lalu 16 ruko ia menjual sendiri kepada user, salah satunya kepada Boby.
"Namun yang jadi masalah karena ada beberapa ruko yang telah di beli oleh klien (Boby), tetapi ia menjualnya kembali kepada PT BAG," ucapnya.
Yang menjadi keluhan kata Anshar, karena berdasarkan akta perjanjian jual beli tercatta dengan jelas dan bukti kepemilikan jika klien (Boby) pernah membeli dan telah melakukan transaksi bersama Agus Hariyanto (penjual).
Tetapi dalam perjalanannya, ruko tersebut bermasalah. Sebab sertifikat induknya, di jaminkan ke PT Bank Artha Graha (BAG) Internasional. Bahkan sekarang ruko tersebut salam proses lelang, sejak 9 Juni.
"Klien mencari Agus dan memintai pertanggung jawaban hingga terjadi lelang. Namun hingga saat ini Agus Hariyanto tidak pernah muncul atau kabarnya mengilang sejak setahun belakangan," ucapnya.