Nikita Mirzani: Divonis Enam Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta Subsider Satu Bulan Kurungan, Takbir

  • Bagikan
Nikita Mirzani (Dok.Jawapos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tampaknya kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, Indra Tarigan telah divonis bersalah terkait laporan Nikita Mirzani terhadap pengacara itu. Hal itu disampaikan oleh pemain film Nenek Gayung tersebut melalui akunnya di Instagram.

Wanita 36 tahun itu pun mengucapkan syukur terkait hal tersebut. "Allahuakbar Allah Maha Besar. Alhamdulillah ya Allah terdakwa Indra Tarigan sudah divonis bersalah," ujar Nikita Mirzani melalui akunnya di Instagram, Selasa (14/6).

Dia menyebut Indra Tarigan telah divonis pidana enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, pemain film Comic 8 itu pun mengucap syukur.

"Divonis enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Takbir," ucap Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Laporan itu lantaran Indra Tarigan mengunggah wajah anak Nikita Mirzani dengan caption yang tidak pantas. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan