“Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin,” ungkap Hengki. (ant/jpg/fajar)
Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Iuran Setiap Hari, Nilai Terkecil Ini
