FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjend Perdaganan DPP Pemuda Tani Indonesia Ananda Bahri Pryudha mengecam tindakan kapal kargo yang melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan atau Animal Abouse.
Diketahui sebuah video Viral yang tersebar di media sosial adanya kekerasan pada hewan yang dilakukan oknum di awak Kapal kargo di pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar memperlihatkan pengangkutan hewan ternak dengan sadis. Beberapa ekor ternak diikat kepalanya, kemudian diangkat dengan menggunakan crane kapal kargo untuk dipindahkan ke truk pengangkut.
Ananda mengungkapkan kondisi Animal Abuse atau Animal Ctuelty ini dapat terjadi karena tuntutan pekerjaan untuk memberikan keuntungan pribadi kepada perusahaan kargo dengan menggunakan cara-cara praktis namun sarat dengan tindakan kekerasan terhadap hewan.
Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia ini meminta tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian untuk mencabut izin perusahan sadis ini sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi perusahaan sejenis dalam menjalankan praktek bisnisnya.
"Undang-Undang KUHP pasal 302 secara tegas mengatur hukuman pidana dan densa bagi setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau membuat cacat binatang atau merusak kesehatan binatang, ditambah kondisi Indonesia yang sedang diterpa virus Penykit Mulut dan Kuku (PMK)," ucapnya pada pernyataan resmi yang diterima redaksi fajar.co.id, Kamis (16/6/2022).
"Seharusnya Kementerian pertanian lewat Badan Karantina Pertanian dapat lebih serius mengawasi distribusi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dari satu tempat ke tempat lain untuk mencegah terjadi penularan virus PMK yang sangat cepat," sambungnya.
Ia pun meminta DPR dalam hal ini komisi IV menurutnya harus secara serius memberikan pengawasan dan teguran keras terhadap perusahaan bandel tersebut dan Kementerian terkait agar hal serupa tidak kembali terjadi. (zak/fajar)