FAJAR.CO.iD, JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Hotman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Adapun pelapornya ialah pengacara Andar M. Situmorang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan informasi adanya laporan polisi (LP) tersebut.
Dia menyebut laporan itu bernomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
"Baru menerima LP-nya," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (17/6).
Dia menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang, yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.
Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpnn)