FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius. Sehingga, dinilai perlu membentuk lembaga khusus untuk menangani kejahatan itu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. Menurutnya, ia merekomendasikan untuk membentuk suatu lembaga yang mengelola khusus untuk kejahatan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Dia mencontohkan, terbentuknya KPK sebagai lembaga antirasuah itu karena keresahan meningkatnya korupsi. Sehingga, dengan meningkatnya kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, dianggap penting untuk membentuk lembaga yang menangani kejahatan tersebut, dari mulai penyelidikan, penyidikan, dan penindakan dalam bentuk penahanan sampai penuntutan.
Menurutnya jika dibuat suatu kesatuan, maka UU Pertanahan Indonesia akan lebih aman, karena hilangnya hutan merupakan suatu ancaman masa depan Indonesia.
"Ini salah satu kajian yang sedang kami buat untuk direkomendasikan oleh kami, selama kami menjabat di Komisi IV, kami ingin Undang-Undang Konservasi direvisi habis tentang Undang-Undang Kehutanan dan kita ingin mewariskan sesuatu yang bermakna bagi Bangsa Indonesia," bebernya dalam Seminar Nasional bertema 'Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan' di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini. (bs/eds)