Kurnia Ramadhana: ICW Minta agar Kapolri Memberhentikan Sementara Brotoseno dari Jabatannya

  • Bagikan
peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno harusnya diberhentikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pemberhentian seharusnya dilakukan agar AKBP Brotoseno fokus menjalani sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

“Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Minggu (19/6/2022).

Untuk diketahui, AKBP Raden Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta karena suap. Vonis diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Januari 2017.

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan