FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sidrap mengusulkan delapan nama bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden 2024.
Usulan itu ditetapkan dalam rapat kerja daerah, di Hall Meeting Cafe & Resto Hadide Sidrap, Sabtu (18/6/2022) siang.
Rakerda menindaklanjuti instruksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel.
Telah disepakati nama-namanya diantaranya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tiga nama lainnya adalah tokoh Indonesia Timur. Yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
PAN Sidrap jadi daerah pertama di Sulsel menggelar Rakerda pengusulan nama bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
Kedelapan nama itu akan dikirim ke DPW PAN Sulsel untuk dibahas pada rapat kerja wilayah pada Juli 2022 mendatang.
Ketua DPD PAN Sidrap Pahri Baginda menyebut delapan nama itu sesuai aspirasi yang berkembang di Kabupaten Sidrap.
Rakerda ini diikuti perwakilan 14 DPC PAN kecamatan Sidrap. Turut hadir Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar.
Jamal mengatakan rakerda bertujuan menjaring usulan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Rakerda juga melanjutkan Koalisi Indonesia Bersatu di tingkat daerah di Sidrap.
"Termasuk membahas persiapan DPD PAN Sidrap menghadapi verifikasi Parpol, evaluasi pencalegan dini DPD PAN Sidrap, evaluasi kelengkapan saksi PAN," katanya.
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi Djamail mengaku, memerintahkan 24 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN kabupaten/kota segera melaksanakan rapat kerja daerah.
Rakerda bertujuan menjaring bakal calon presiden dan wakil presiden maksimal 10 orang di setiap DPD.
"Jadi bakal calon presiden dan wakil presiden itu haruslah sesuai aspirasi yang berkembang di daerah masing-masing," kata Kahfi Selasa (14/6/2022).
DPD diberi tenggat waktu melakukan rakerda mulai tanggal 18 sampai tanggal 30 Juni 2022 ini. (*)