FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang. Selain Maming, KPK juga mencegah seorang pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri. Namun, identitas pihak swasta tersebut tidak diperinci lebih detail.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
Hingga saat ini, kata Ali, KPK bakal terus mengumpulkan sekaligus melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara yang menyeret nama Mardani Maming tersebut.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ucap dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Mardani Maming telah dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh KPK dan berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.