FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta, kian mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan idealnya menjadi institusi yang menyelesaikan persoalan itu. Pasalnya, pencemaran udara tersebut, sudah menjadi lintas daerah dari Provinsi Banten dan Jawa Barat
Peneliti Hukum pada Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai Udara bersih masih belum terpenuhi di DKI Jakarta.
"Permasalahannya juga cukup rumit karena adanya pencemaran udara lintas daerah dari provinsi Banten, dan provinsi Jawa Barat," bebernya, dikutip FAJAR.CO.ID dari theconversation.com.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya menjadi institusi yang menyelesaikan masalah ini, salah satunya dengan melakukan supervisi kegiatan inventarisasi oleh ketiga daerah tersebut. Hal ini dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya dalam gugatan pencemaran udara yang diajukan koalisi masyarakat sipil.
Inventarisasi emisi adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi besaran emisi dari sumber-sumber pencemar udara, baik yang bergerak (misalnya kendaraan) maupun yang tidak bergerak (pembangkit listrik), yang beroperasi di suatu daerah.
Sayangnya, inventarisasi emisi di Banten dan Jawa Barat masih belum tersedia secara lengkap. Sedangkan di DKI Jakarta, inventarisasi emisi justru dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil dan akademisi.
Hempasan Polusi dari Segala Penjuru
Menurut Peneliti Hukum Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ICEL ini, studi oleh tim dari lembaga riset Center for Research of Energy and Clean Air (CREA) menyebutkan, ada sekitar 118 fasilitas industri–termasuk pembangkit listrik–yang beroperasi di Jawa Barat dan Banten menjadi kontributor yang signifikan terhadap pencemaran udara di Jakarta.