FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Lembaga antirasuah memiliki alat bukti dalam mentersangkakan Mardani Maming.
“Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6).
Ali menegaskan, bukti yang dimiliki pihaknya sudah sesuai dengan aturan hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bukti itu diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait tindakan koruptif yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” ucap Ali.
KPK menegaskan bukti yang dimiliki tidak melanggar aturan. Dia juga menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tutur Ali.
Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini meminta pihak-pihak tidak menghembuskan opini menyesatkan dalam pengusutan perkara KPK. Dia memastikan, pihaknya bertanggung jawab dalam mentersangkakan setiap pihak.
“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Ali.